Pembuatan e-KTP Desa Tomo

Alhamdulillah yah... Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi masyarakat wajib KTP di Kec. Tomo Kab. Sumedang, khususnya Dusun Cijelag-Desa Tomo telah berlangsung pada hari Senin 17 Oktober 2011 kemarin di Kantor Kec. Tomo dengan bantuan 2 set perangkat pembuatan e-KTP. Warga Dusun Cijelag wajib KTP berbondong-bondong datang ke kantor Kecamatan sesuai dengan surat panggilan atau jadwal ketentuan perblok RT, suasana tersebut berlangsung hingga selesai. Tak dapat dipungkiri setiap hambatan atau kendala selalu ada dalam berbagai hal, dengan bantuan 2 set perangkat pembuatan e-KTP dirasakan kurang memadai karena terjadi cukup lama dalam menunggu panggilan atau antrian. Semoga saja proses pembuatan e-KTP ini khususnya di Kabupaten Sumedang berjalan dengan lancar hingga selesai. Amin...

Ada yang belum tau mengenai e-KTP? wah... harus tau itu, jangan hanya buat saja.heu...heu... yu, kita bahas...

Apa itu e-KTP
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Fungsi dan kegunaan e-KTP
  • Sebagai identitas jati diri
  • Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  • Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
    Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
    • KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
    • Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan
    • Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan
    • Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.



      Sumber : www.e-ktp.com
      Created : Abdiyan
      Share this Article :
       
      Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
      Copyright © 2011. Cijelag Village - All Rights Reserved
      Template Created by Creating Website Published by Mas Template
      Proudly powered by Blogger